DJKI dan Ernest Prakasa: Stop Mutilasi Film untuk Konten Medsos

DJKI dan Ernest Prakasa: Stop Mutilasi Film untuk Konten Medsos/(pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara tegas memberikan peringatan kepada para content creator terkait maraknya praktik pemotongan dan pengunggahan ulang cuplikan film di media sosial tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta. Fenomena ini, yang kian masif di berbagai platform seperti TikTok, dinilai mengkhawatirkan dan merugikan ekosistem industri film. DJKI menggandeng sutradara dan komika, Ernest Prakasa, dalam kampanye literasi untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai hak cipta.

DJKI menjelaskan bahwa film adalah bundle of rights atau sekumpulan hak yang mencakup naskah, musik, penyutradaraan, hingga performa aktor, yang kesemuanya dilindungi oleh undang-undang. Praktik memotong film hingga menjadi puluhan bagian, menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, adalah bentuk serius pelanggaran hak moral pencipta. Setiap perubahan pada karya wajib mendapatkan izin, termasuk dari sutradara sebagai pemegang hak moral utama.

Kerugian yang Ditimbulkan Konten Mutilasi