Pengecekan skor kredit kini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Skor SLIK OJK terbagi menjadi lima, dengan Skor 1 sebagai riwayat terbaik dan Skor 5 sebagai kredit macet. Hanya debitur dengan Skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa masalah. Bagi yang memiliki Skor 3, 4, atau 5, pembersihan skor menjadi langkah wajib.
Lunasi Tunggakan atau Lapor Dugaan Kesalahan
Satu-satunya cara pasti untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi seluruh kewajiban kredit yang tertunggak. Setelah pelunasan, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal dalam 30 hari. Debitur disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti. Namun, jika tunggakan muncul akibat dugaan kesalahan, langkah yang harus dilakukan adalah segera menghubungi atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait untuk koreksi.[dit]











