JAKARTA, FAKTANADIONSL.NET – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Untuk menindaklanjuti putusan ini, Polri membentuk tim kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyusun langkah-langkah lanjutan secara terintegrasi.
Langkah pembentukan tim pokja ini diambil untuk mencegah potensi perbedaan tafsir atau implementasi antarinstansi. Kadivhumas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa tim pokja ini akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Instansi yang akan dilibatkan antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bahkan dengan MK sendiri.
Mencari Formulasi Implementasi yang Tepat
Sandi menegaskan bahwa Polri tidak ingin implementasi putusan MK ini menimbulkan polemik baru di masyarakat atau antarlembaga.











