JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua petinggi PT Pembangunan Perumahan (PTPP) Divisi EPC, yaitu Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN), atas dugaan korupsi proyek fiktif. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar dari pengeluaran kas perusahaan untuk vendor-vendor bodong yang tidak memberikan manfaat, dilansir pada 26 November 2025.
Modus Cerdik Menggunakan Vendor Fiktif
Praktik culas ini berlangsung dari Juni 2022 hingga Maret 2023, melibatkan sembilan proyek fiktif, termasuk pembangunan Smelter Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar. Untuk memuluskan aksi, DM dan HNN diduga memerintahkan pembuatan dokumen purchase order dan tagihan palsu dengan mencatut nama vendor korporasi, bahkan menggunakan identitas office boy dan driver perusahaan. Setelah dana cair, uang tunai dalam bentuk valas kemudian diserahkan kembali kepada para tersangka.











