Permintaan Ganti Rugi Pabrikan Pesawat: Kasus Recall Airbus A320 Mendesak Hukum Internasional

/(ig)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Pengumuman penarikan (recall) 6.000 pesawat Airbus A320 secara global kembali memicu desakan agar pabrikan pesawat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional, bukan hanya melalui pengadilan nasional negara asal pabrikan.

Menurut pengamat kebijakan penerbangan Adhy Riady Arafah dari Unair, recall ini merupakan titik krusial yang memperbarui urgensi regulasi global terkait ganti rugi akibat cacat produk pesawat, 30 November 2025. Selama ini, beban tanggung jawab hukum lebih banyak terarah kepada maskapai, sementara gugatan terhadap pabrikan harus diajukan di negara asal perusahaan, menciptakan ketimpangan yurisdiksi.

Keterbatasan Hukum Internasional dan Proteksi Negara Produsen