Kasus Korupsi LPEI: Petinggi Diduga Terima “Kickback” 1 Persen dari Plafon Pinjaman

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (1/12/2025), menyatakan penyidik menemukan adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada petinggi LPEI.

Aliran Dana Hasil Suap kepada Petinggi LPEI

Berdasarkan alat bukti, Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan (AS), diduga menerima total $200 ribu dolar AS dan S$500 ribu dolar Singapura pasca pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Selain itu, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi (DW), juga diduga menerima $100 ribu dolar AS. Temuan ini didapat penyidik dari klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, dan keterangan para pihak.

Exit mobile version