JPU Tak Hadirkan Terdakwa: Sidang Ammar Zoni Kembali Ditunda

Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba/net.

Jon Mathias mengkritik alasan JPU yang mengacu pada MoU terkait Covid-19, menilai alasan pandemi sudah tidak relevan dan seharusnya tidak digunakan untuk melanggar putusan pengadilan. Menurutnya, ketidakpatuhan JPU terhadap penetapan hakim merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, bahkan disebut sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Kendala Pemindahan Terdakwa

JPU, melalui perwakilan Andi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ammar Zoni disebabkan permohonan pemindahan narapidana dari Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta belum dapat dipenuhi oleh Ditjen Pemasyarakatan (PAS). JPU menawarkan opsi sidang dapat dilakukan di lokasi narapidana menjalani pidana atau melalui telekonferensi. Namun, karena ketidakhadiran Ammar Zoni, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025. Kasus ini menyoroti ketegangan prosedural terkait tata cara kehadiran terdakwa yang menjalani pidana di lokasi yang jauh.[dit]

Exit mobile version