Skandal Korupsi Zirkon Kalteng: Kadis ESDM Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun!
KALTENG, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus penyimpangan penjualan tambang zirkon. Salah satu tersangka utam…
Dengarkan Ringkasan
KALTENG, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus penyimpangan penjualan tambang zirkon. Salah satu tersangka utama adalah Vent Christway, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat. Selain Kadis ESDM, Direktur PT Investasi Mandiri (inisial HS) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kedua figur ini diduga terlibat dalam praktik korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis, dilansir Fakta Nasional pada 12 Desember 2025.
Persetujuan RKAB Bermasalah dan Gratifikasi Jabatan
Vent Christway disorot karena diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia juga diduga menerima imbalan atau janji terkait jabatannya dalam konteks penerbitan persetujuan RKAB, termasuk pertimbangan teknis untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut. Total kerugian negara akibat tindakan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1,3 triliun, yang saat ini masih dalam tahap penghitungan final oleh BPKP pusat.
Langkah Hukum dan Komitmen Kejati
Setelah serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Keduanya disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen nyata mereka untuk memberantas tuntas praktik korupsi di daerah tersebut. Mereka juga menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.