Korupsi Inalum: Dua Pejabat Ditahan Terkait Kerugian Negara Rp133 Miliar

/(pixabay)

Perubahan sepihak ini mengakibatkan pihak pembeli, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. Langkah ini dinilai melanggar hukum dan menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Tipikor yang berlaku di Indonesia.[dit]