Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi: Bekasi dan Jakarta Tembus 5 Juta

Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Cair Sebelum Ramadan 2025/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah daerah di berbagai provinsi telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Kabar baik bagi para pekerja, sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di sekitar Jabodetabek, kini memiliki standar upah yang telah melampaui angka Rp5 juta per bulan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan serentak pada 1 Januari 2026.

Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Kota Bekasi memimpin dengan angka Rp5,99 juta, disusul ketat oleh Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp5,93 juta.

Kenaikan ini dipicu oleh tingginya aktivitas industri di wilayah tersebut serta penyesuaian terhadap laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil.