JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang sejak penetapan tersangka pada tahun 2017 silam.
Dilansir pada 28 Desember 2025, Pihak KPK menyatakan bahwa langkah ini dilakukan karena tim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Aswad Sulaiman sebelumnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara selama periode 2007 hingga 2014.










