Tanpa angka valid dari auditor, alat bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal kerugian negara menjadi tidak memadai di persidangan.
Selain masalah perhitungan kerugian, KPK juga menghadapi tantangan terkait masa kedaluwarsa penuntutan untuk unsur suap dalam perkara ini.
Akibat ketidakcukupan alat bukti dan batasan waktu hukum, penyidikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Meskipun mengundang kritik publik, KPK menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan fakta hukum yang tersedia.[dit]










