Kasus Haji 2023-2024: Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka, dilansir pada 9 Januari 2026. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan k…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka, dilansir pada 9 Januari 2026.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK setelah melalui proses gelar perkara yang intensif pada awal Januari 2026.
Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebagai tindak lanjut, KPK mulai menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada para pihak terkait.
Pengumuman resmi mengenai detail konstruksi perkara dan daftar tersangka lainnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Penyelidikan ini menyoroti adanya ketidakberesan dalam distribusi kuota haji yang merugikan calon jemaah dan keuangan negara.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam rantai korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut. Publik kini menantikan transparansi KPK dalam membongkar praktik curang yang mencoreng institusi keagamaan ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.