Fakta Nasional

Kasus Haji 2023-2024: Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka, dilansir pada 9 Januari 2026. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 10 January 2026 📖 1 menit
Kasus Haji 2023-2024: Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka KPK
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka, dilansir pada 9 Januari 2026.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK setelah melalui proses gelar perkara yang intensif pada awal Januari 2026.

Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sebagai tindak lanjut, KPK mulai menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada para pihak terkait.

Pengumuman resmi mengenai detail konstruksi perkara dan daftar tersangka lainnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Penyelidikan ini menyoroti adanya ketidakberesan dalam distribusi kuota haji yang merugikan calon jemaah dan keuangan negara.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam rantai korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut. Publik kini menantikan transparansi KPK dalam membongkar praktik curang yang mencoreng institusi keagamaan ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK