Hukum  

Skandal Investasi Kripto Discord: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

Kripto/(ilustrasi/@pixabay)

Korban dijanjikan keuntungan fantastis mulai dari 300% hingga 500%. Tergiur dengan janji tersebut, salah satu korban bahkan berinvestasi hingga Rp 3 miliar sebelum akhirnya nilai aset tersebut anjlok drastis.

Bukannya meroket, harga koin Manta justru merosot hingga minus 90 persen dari harga beli. Merasa ditipu oleh janji-janji manis sang influencer, korban melayangkan laporan dengan jeratan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Transfer Dana.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan risiko tinggi dalam dunia investasi aset digital.[dit]