JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Penanganan kasus korupsi di sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan baru terkait regulasi yang ada.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyoroti adanya pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum terhadap oknum nakal di dunia perbankan, dilansir pada 23 Januari 2026.
Dalam diskusi publik terbaru, Agus menjelaskan pentingnya pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) dalam kasus korupsi perbankan.
Sebagai contoh, sebuah kredit macet tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi jika tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja untuk merugikan negara sejak awal proses pengajuan.
Namun, jika ditemukan bahwa kegagalan pembayaran tersebut merupakan hasil dari tindakan yang melanggar aturan secara sadar, maka aparat penegak hukum dapat menariknya ke ranah pidana.
