FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang tahun 2025. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan sebanyak 329 penyalur dikenai sanksi pembinaan akibat pelanggaran administratif dalam penyaluran BBM subsidi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan subsidi energi tepat sasaran serta menekan potensi kebocoran anggaran negara. Pengawasan dilakukan secara komprehensif, mencakup wilayah perkotaan hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk kawasan yang terdampak bencana alam.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya mengandalkan inspeksi langsung di lapangan, tetapi juga dilakukan melalui uji petik serta pemantauan berbasis sistem digital. Temuan dari proses pengawasan tersebut menjadi dasar penjatuhan sanksi pembinaan bagi penyalur yang tidak patuh aturan.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPH Migas memantau sebanyak 6.666 penyalur BBM dan 87 terminal BBM. Dari jumlah tersebut, ratusan penyalur diperiksa secara acak, sementara sebagian lainnya diawasi melalui sistem kamera pengawas (CCTV) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran subsidi.
Pengawasan ketat ini berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran subsidi energi. Tercatat koreksi penyaluran mencapai 1.635,01 kiloliter atau setara Rp7,31 miliar. Selain itu, pengendalian distribusi BBM juga membantu menekan penggunaan kuota APBN 2025 hingga Rp2,23 triliun.
