DPR Dukung BGN Beri Sanksi SPPG yang Tak Libatkan UMKM dan Petani Lokal

Foto Ilustrasi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/net

FAKTANASIONAL.NET – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila menolak pasokan bahan pangan dari pelaku usaha lokal mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi IV DPR RI, Zulfikar Suhardi.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Zulfikar menegaskan bahwa keterlibatan UMKM, petani, peternak, serta nelayan lokal dalam rantai pasok MBG bukan sekadar pilihan, melainkan amanat regulasi. Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.

“Memang sudah seharusnya seperti ini. Sejak awal, pelaku utama dalam ekosistem program MBG adalah mereka yang berada di sekitar, yakni UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal,” ujar Zulfikar, Kamis (28/1/2026).

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Zulfikar menekankan pentingnya kepastian penyerapan bahan pangan dari pelaku usaha lokal. Ia mengingatkan agar skema kerja sama ini tidak berhenti di tengah jalan, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi petani, peternak, maupun nelayan dalam menjalankan aktivitas produksinya.

Menurutnya, kepastian penyerapan akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha lokal untuk terus bekerja dan meningkatkan kapasitas produksi.

Exit mobile version