Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya komunikasi intensif antara Ade Kuswara dan Sarjan setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sepanjang periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang “ijon” proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut disinyalir dilakukan melalui perantara HM Kunang selaku ayahnya. Skema ini disebut menjadi pintu masuk praktik suap sebelum proyek resmi dikerjakan.
Berdasarkan temuan penyidik, total aliran dana dalam perkara ini mencapai angka signifikan. Suap ijon proyek yang diberikan Sarjan tercatat sebesar Rp9,5 miliar dalam empat tahap penyerahan. Selain itu, terdapat penerimaan lain senilai Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT di rumah dinas Bupati Bekasi, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat yang diserahkan oleh Sarjan kepada pihak terkait.[zul]











