Nalar Bangsa Institute: Reformasi Kejaksaan Belum Mempan!

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam penegakan hukum.

Akhram menilai Kejaksaan di era pemerintahan Prabowo-Gibran cukup agresif menangani kasus-kasus besar, sekaligus menerapkan restorative justice bagi masyarakat kecil.

Namun demikian, Ahkrom menekankan bahwa persoalan penegakan hukum juga tidak bisa dilepaskan dari faktor politik. Kali ini dia nyenggol peran Parpol yang mestinya dibenahi.

“Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat,” katanya.

Diskusi juga menyoroti penerapan restorative justice yang dinilai masih problematik. Hudy menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.

Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu,” ujarnya.

Para pembicara sepakat bahwa reformasi Kejaksaan dan penegakan hukum secara umum tidak cukup hanya dengan regulasi baru, termasuk KUHP baru. Kunci utama tetap berada pada integritas penegak hukum dan komitmen bersama seluruh institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga partai politik.