BPOM menegaskan bahwa obat palsu merupakan ancaman serius karena dapat mengandung bahan yang tidak sesuai, kadar zat aktif yang berlebihan atau justru terlalu rendah, bahkan tidak mengandung bahan obat sama sekali. Selain itu, obat palsu juga berpotensi mengandung zat lain yang berbahaya bagi tubuh.
“Dampak konsumsi obat palsu sangat beragam, mulai dari keracunan, efek samping berat, resistensi obat, hingga ketergantungan, khususnya pada Tramadol dan Trihexyphenidyl. Dalam kondisi ekstrem, penggunaan obat palsu bahkan dapat berujung pada kematian,” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/2/2026).
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang digunakan untuk menangani gangguan gerak, seperti penyakit Parkinson, serta mengatasi efek samping obat psikiatri. Obat ini kerap menjadi sasaran pemalsuan karena efek sampingnya dapat menimbulkan sensasi tertentu yang disalahgunakan.
Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum membeli obat dan memastikan obat diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek. Ia juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip CeKLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi obat.
Masyarakat juga disarankan memanfaatkan aplikasi dan laman resmi BPOM untuk memastikan produk obat telah terdaftar dan aman digunakan. BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu.[zul]
