CBA juga menyoroti kejanggalan lain pada tahun 2025, ketika BPPKAD disebut menganggarkan dana sebesar Rp137.837.200 hanya untuk pengadaan tiga unit PC dan laptop. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah barang yang dibeli dan patut dicurigai.
Atas dasar temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengadaan laptop, baik di Sekretariat Daerah maupun di BPPKAD Kabupaten Sampang.
“Karena itu, kami meminta Kejagung bersama BPK segera menyelidiki pengadaan laptop di lingkungan Pemkab Sampang,” tegas Uchok.[Zul]
