JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam penggeledahan terbaru di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai 50.000 dolar AS. Penemuan ini semakin memperkuat bukti dugaan praktik “jual beli” keadilan yang melibatkan petinggi pengadilan, dilansir pada 11 Febuari 2026.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan warga. Meski PT KD telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tak kunjung dilakukan.











