JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar praktik lancung di sektor strategis nasional. Kali ini, sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Tak main-main, kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 13 triliun. Kasus ini mencoreng wajah komoditas andalan Indonesia di mata dunia, dilansir pada 11 Febuari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para tersangka merupakan perpaduan antara pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan pihak swasta. Beberapa nama besar yang terseret di antaranya R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Keberatan dan Banding Bea Cukai) serta sejumlah pimpinan perusahaan seperti Yusrin Husin dari PT Mitra Agung Swadaya.











