Bea Cukai Segel Gerai Tiffany & Co: Dugaan Pelanggaran Impor Barang Mewah

Foto ilustrasi Bea Cukai/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah, Tiffany & Co, di Jakarta.

Operasi ini menyasar barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak dilaporkan secara akurat dalam dokumen impor.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan arus barang masuk dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, dilansir pada 13 Februari 2026.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman data untuk membandingkan stok fisik barang di outlet dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang telah diajukan.