FAKTANASIONAL.NET – Jagat media sosial tengah diguncang kontroversi akibat pernyataan Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
DS memicu amarah publik setelah secara terbuka mengaku bangga atas status kewarganegaraan asing (WNA) yang dimiliki anaknya.
Tindakan tersebut dinilai mencederai semangat nasionalisme, mengingat pendidikan DS dibiayai oleh dana abadi pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat Indonesia.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, pihak LPDP akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Secara administratif, DS memang diketahui telah menyelesaikan masa pengabdian wajibnya di Indonesia selama lima tahun, sehingga secara hukum ikatan dinasnya telah berakhir.
Meski demikian, LPDP menyayangkan sikap tersebut karena dinilai tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang alumni yang telah didanai negara.
Polemik ini kini merembet ke suami DS, yakni Arya Pamungkas Irwantoro (AP), yang juga merupakan sesama alumni LPDP. Berbeda dengan istrinya, AP diduga kuat belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di tanah air sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, setiap penerima beasiswa (awardee) wajib mengabdi di Indonesia dengan rumus 2n + 1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Akibat dugaan pelanggaran ini, LPDP bersiap mengambil langkah tegas.










