Meskipun statusnya adalah anak buah kapal, keterlibatan dalam distribusi narkoba dalam skala masif (2 ton) dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.
Walaupun jaksa mengajukan hukuman maksimal, Kejagung menekankan bahwa mereka tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.
Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada.[dit]











