JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan tegas terkait tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat 2 ton, termasuk seorang ABK bernama Fandi Ramadhan.
Langkah hukum ekstrem ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi sindikat narkotika internasional yang mengancam keselamatan bangsa, dilansir pada 21 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang kuat.
Terdakwa diketahui secara sadar mengangkut barang haram tersebut dan telah menerima imbalan finansial.
