Fokus utama Raperda ini adalah memberikan kepastian hukum terkait kebersihan wilayah kerja dan standarisasi fasilitas pasar.
Selain masalah teknis, Raperda ini juga mengatur keseimbangan antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan swalayan.
Tujuannya adalah mendorong daya saing pedagang kecil agar tetap relevan di tengah modernisasi, dengan spesifikasi bangunan yang lebih aman dan nyaman sesuai tata ruang wilayah (RDTR).[dit]
