Melalui permohonan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kuasa hukum Yaqut meminta pembatalan tiga Sprindik utama.
Mereka berargumen bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tersangka secara prosedural.
Kini, keputusan berada di tangan hakim untuk menentukan apakah langkah KPK sudah sesuai rel hukum atau justru melampaui wewenang.[dit]
