Kontroversi Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas: Eks Penyidik KPK Sebut Prosedur Lemah

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Melalui permohonan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kuasa hukum Yaqut meminta pembatalan tiga Sprindik utama.

Mereka berargumen bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tersangka secara prosedural.

Kini, keputusan berada di tangan hakim untuk menentukan apakah langkah KPK sudah sesuai rel hukum atau justru melampaui wewenang.[dit]

Exit mobile version