Jabatan strategis yang ia miliki justru disalahgunakan untuk memfasilitasi kejahatan lintas negara yang sangat terorganisir.
Salah satu pertimbangan utama yang memberatkan vonis adalah kuantitas barang bukti yang mencapai 1,9 ton sabu.
Hakim menegaskan bahwa jumlah tersebut berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia jika sempat beredar.
Selain itu, tindakan terdakwa dianggap berseberangan dengan semangat pemerintah yang tengah gencar memerangi peredaran gelap narkotika di tanah air.[dit]
