Fakta Nasional

Tragedi Bom Sekolah Dasar Putri di Iran, Fahira Idris: Pelaku Harus Diadili di Pengadilan Internasional

FAKTANASIONAL.NET – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, memberikan sorotan tajam atas tragedi kemanusiaan yang menimpa ratusan anak perempuan dalam peristiwa pengeboman sekolah dasar putri di Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 28 Febr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 10 March 2026 📖 1 menit
Tragedi Bom Sekolah Dasar Putri di Iran, Fahira Idris: Pelaku Harus Diadili di Pengadilan Internasional
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta - Fahira Idris,/Dok. Detiknews

FAKTANASIONAL.NET – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, memberikan sorotan tajam atas tragedi kemanusiaan yang menimpa ratusan anak perempuan dalam peristiwa pengeboman sekolah dasar putri di Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 28 Februari 2026 lalu.

Menurut Fahira, peristiwa tersebut merupakan luka besar bagi kemanusiaan global yang tidak boleh hanya berhenti pada kecaman moral semata.

Ia mendesak dunia internasional untuk memastikan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Momentum Hari Perempuan Internasional

Fahira mengaitkan tragedi memilukan ini dengan peringatan International Women’s Day (Hari Perempuan Internasional) yang jatuh pada bulan Maret.

Baginya, serangan ini adalah pukulan telak bagi perjuangan hak-hak perempuan di dunia.

“International Women’s Day adalah momentum global untuk memperjuangkan hak, keadilan, dan keselamatan perempuan. Namun di saat dunia memperingatinya, publik justru menyaksikan tragedi yang sangat memilukan ketika ratusan anak perempuan kehilangan nyawa saat sedang belajar di sekolah. Dunia tidak boleh diam. Pelaku serangan harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Fahira, dikutip Selasa (10/3).

Dugaan Pelanggaran Hukum Humaniter

Berdasarkan laporan, serangan terjadi di sekolah dasar Shajareh Tayyebeh di kota Minab saat kegiatan belajar mengajar baru saja dimulai. Dari sekitar 170 siswa yang berada di lokasi, dilaporkan sedikitnya 165 hingga 175 orang tewas, di mana mayoritas korbannya adalah anak-anak perempuan.

Fahira menekankan bahwa sekolah adalah institusi sipil yang wajib dilindungi dalam kondisi apa pun menurut hukum internasional.

Serangan terhadap fasilitas pendidikan bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman.

“Ketika sekolah menjadi sasaran serangan, itu bukan sekadar kesalahan militer, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius hukum humaniter internasional,” pungkas Fahira.

Ia menegaskan pelaku serangan harus dihadapkan ke pengadilan internasional jika terbukti melakukan pelanggaran hukum humaniter agar tercipta keadilan bagi para korban dan keluarganya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK