“Iya, kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalis, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali… itu harus mendapatkan izin, kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti. Gitu,” jelasnya.
Target Pengesahan Tahun Ini
Langkah DPR ini diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap draf yang digodok di Komisi XIII dan Baleg.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, secara resmi mengetok palu persetujuan setelah mendapatkan kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Bob Hasan pun optimis bahwa regulasi yang memperkuat posisi tawar jurnalis dan pemilik media ini tidak akan memakan waktu lama untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Selesai. Selesai. Iya (target rampung tahun ini),” pungkas Bob dengan yakin.
Poin Penting RUU Hak Cipta 2026 bagi Jurnalis:
-
Pengakuan Hak Eksklusif: Karya berita diakui sebagai properti intelektual yang setara dengan lagu atau film.
-
Kewajiban Izin: Pihak luar (termasuk platform digital) wajib meminta izin sebelum mendistribusikan ulang konten jurnalistik.
-
Potensi Royalti: Membuka ruang bagi skema monetisasi atau kompensasi bagi jurnalis/media atas penggunaan karyanya oleh pihak lain.
