Menelusuri Jejak Sejarah THR: Dari Persekot PNS Hingga Kewajiban Nasional

Resmi! Edaran Menaker Terbit, THR 2026 Jadi Hak Mutlak Karyawan Tanpa Syarat/(ilustrasi/(fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Tunjangan Hari Raya (THR) kini dianggap sebagai hak mutlak setiap pekerja di Indonesia menjelang Lebaran.

Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa tradisi ini memiliki akar sejarah yang panjang dan penuh perjuangan.

Bukan sekadar bonus sukarela, THR saat ini telah dipayungi oleh regulasi ketat seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mewajibkan pengusaha membayarkannya tepat waktu.

Sejarah mencatat bahwa konsep ini bermula pada tahun 1951 di bawah Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Awalnya, tunjangan ini bernama “persekot lebaran” yang khusus diberikan kepada pamong pradja (PNS).

Exit mobile version