Oleh: R. HAIDAR ALWI (pemikir bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
PEMERINTAH Indonesia akan membangun tangki penyimpanan minyak baru berkapasitas 90 hari sebagai cadangan strategis untuk menghadapi krisis energi di masa depan. Pembangunan dan pengelolaannya tidak hanya oleh negara, tapi juga melibatkan investor swasta.
Di balik skema bisnis tersebut muncul pertanyaan apakah tangki minyak yang akan dibangun itu benar-benar cadangan strategis negara, atau hanya fasilitas komersial untuk bisnis penyimpanan minyak?
Perbedaan ini terlihat teknis, tetapi implikasinya sangat besar bagi ketahanan energi nasional.
Dalam praktik global, cadangan minyak strategis dibangun dengan logika keamanan nasional, bukan sekadar logika investasi.
Negara harus memiliki kendali penuh atas cadangan tersebut karena fungsinya adalah sebagai “tameng energi” ketika terjadi gangguan pasokan global.
Krisis minyak, konflik geopolitik, atau gangguan jalur distribusi seperti di Selat Hormuz dapat dengan cepat mengguncang pasar energi dunia. Dalam situasi seperti itu, pemerintah harus dapat segera melepas cadangan minyak untuk menjaga stabilitas pasokan domestik.
Karena itu banyak negara membangun cadangan strategis mereka dengan kontrol negara yang sangat kuat. Di Amerika Serikat misalnya, United States Strategic Petroleum Reserve dimiliki dan dikelola pemerintah melalui U.S. Department of Energy. Cadangan tersebut hanya digunakan ketika terjadi krisis energi atau gangguan pasokan besar.











