Skandal Fee Haji Gus Yaqut: KPK Bongkar Aliran Dana Pengondisian Pansus DPR!

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK definitif/(instagram)

Pada penyelenggaraan haji 2024, jemaah haji khusus dibebankan biaya tambahan sebesar 2.500 dolar AS (sekitar Rp42,2 juta) per orang sebagai biaya “percepatan”. dilansir pada 13 Maret 2026.

Lebih parah lagi, pada tahun 2023, nilai permintaan fee mencapai angka 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah untuk masuk dalam daftar kuota tambahan.

KPK mendeteksi adanya kepanikan ketika DPR mulai mewacanakan pembentukan Pansus Haji pada Juli 2024. Saat itu, Gus Alex sempat memerintahkan bawahannya untuk mengembalikan uang yang telah terkumpul kepada asosiasi atau PIHK.

Namun, KPK menduga tidak seluruh dana tersebut benar-benar dikembalikan, melainkan sebagian besar telah habis digunakan untuk memuluskan kepentingan birokrasi dan mengondisikan anggota legislatif agar tidak vokal terhadap kebijakan Menag.[dit]