Kritik Tajam Forsiber: Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Cermin Rapuhnya Hukum?

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Hal ini dianggap mencederai rasa keadilan bagi tahanan lain yang tidak memiliki akses atau posisi serupa.

Menanggapi polemik tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.

Pengalihan kembali Yaqut ke Rutan KPK pada 23 Maret 2026 merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Meskipun ada perdebatan di ruang publik, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji ini secara transparan dan akuntabel hingga ke meja hijau.[dit]

Exit mobile version