KPK Bantah Ada “Tangan Gaib” di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Negara Tekor Rp622 Miliar! KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji/(foto: Instagram)

Pihak-pihak terkait, sesuai undang-undang, telah menerima pemberitahuan resmi, sehingga klaim bahwa keputusan ini diambil secara sembunyi-sembunyi dinyatakan tidak berdasar.

Merespons laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Asep menyatakan kesiapannya untuk buka-bukaan. Ia memastikan bahwa proses pengambilan keputusan kolektif kolegial pimpinan akan diuji oleh Dewas.

Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan eksternal yang memengaruhi independensi KPK dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.[dit]