Jelang Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Minta KPU-Bawaslu Masifkan Diskusi Publik

/Dok. Gerindra

FAKTANASIONAL.NET – Komisi II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperkuat partisipasi masyarakat melalui intensifikasi diskusi publik.

Langkah ini dinilai krusial sebagai fondasi sebelum dimulainya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Permintaan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Kita perlu rutin membuat diskusi-diskusi, karena banyak hal yang harus kita cari alternatif ke depan, agar harapan publik bisa terakomodasi dalam penyusunan RUU Pemilu,” ujar Bahtra.

Menjaring Aspirasi dan Alternatif Solusi

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Tolak Orang-Orang Bermasalah Ikut Pemilihan Calon Anggota KPU!

Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa forum diskusi rutin bukan sekadar formalitas, melainkan ruang strategis untuk menjaring masukan masyarakat.

Mengingat ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap penyelenggara, KPU dan Bawaslu diminta merancang program kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi.

Bahtra menggarisbawahi bahwa kesuksesan pemilu tidak hanya dilihat dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi sejauh mana masyarakat terlibat aktif di dalamnya.

Exit mobile version