“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” lanjut hakim dalam amar putusannya.
Pukulan bagi Tuntutan Jaksa
Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman:
-
Pidana Penjara: 2 tahun.
-
Denda: Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan).
-
Uang Pengganti: Rp202,1 juta (subsider 1 tahun penjara).
Jaksa mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, fakta persidangan meyakinkan majelis hakim bahwa perbuatan Amsal tidak memenuhi unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dampak bagi Industri Kreatif
Kasus ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran massal di kalangan pekerja kreatif dengan narasi “Ide Dihargai Nol”.
Kebebasan Amsal dipandang sebagai angin segar sekaligus perlindungan hukum bagi para profesional kreatif yang menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah agar tidak mudah dikriminalisasi atas karya mereka.
Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu resmi menyandang status bebas murni dan lepas dari seluruh jeratan hukum yang sebelumnya mengancam ekosistem industri kreatif di Sumatera Utara.
