“Setelah terjadi gempa bumi, maka dalam waktu kurang dari tiga menit, kita harus dapat memberikan peringatan pertama parameter gempa, kemudian potensi tsunami, estimasi waktu tiba, gelombang, dan tingkat ancaman, ini apakah awas, siaga, atau waspada,” kata Faisal.
Tahapan SOP bagi Pemerintah Daerah
Faisal merinci bahwa penanganan bencana geologi ini melibatkan tahapan krusial yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Kurang dari 10 menit setelah gempa, pemda wajib mengeluarkan peringatan dini tahap kedua, disusul tahap ketiga pada menit ke-30 hingga ke-60.
Peringatan dini ini secara resmi akan berakhir 120 menit setelah estimasi waktu kedatangan (estimate time arrival) gelombang pertama diterbitkan oleh sistem BMKG.
“Jadi kita harus menerbitkan segera, kurang dari 120 menit agar dari BPBD, dari tim SAR, dan kemudian dari pemda-pemda itu dapat segera melakukan tindakan penyelamatan pertolongan di daerah-daerah yang terdampak,” tegasnya.
Imbauan Keselamatan
BMKG mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah terdampak untuk terus memantau arahan dari BPBD setempat dan tidak mengabaikan prosedur evakuasi yang telah ditetapkan.
Tindakan penyelamatan yang cepat dan terukur di zona Siaga maupun Waspada menjadi kunci utama dalam meminimalisasi risiko korban jiwa akibat bencana ini.
Hingga berita ini diturunkan, BMKG masih terus memantau aktivitas sensor permukaan air laut (tide gauge) untuk memastikan ada atau tidaknya kenaikan muka air laut yang signifikan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona ancaman.











