“Di Swedia sudah ada setidaknya 43 pabrik waste to energy. Bahkan, mereka harus mengimpor sampah dari negara lain untuk kebutuhan produksi. Jakarta bisa belajar dari kota-kota tersebut,” jelas Ervan.
Peran Sebagai Offtaker bagi Masyarakat
Salah satu poin krusial dari usulan ini adalah peran BUMD sebagai offtaker atau pembeli hasil pemilahan sampah dari bank-bank sampah yang tersebar hingga tingkat RT. Kehadiran BUMD akan memberikan jaminan harga dan kepastian pasar bagi masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Skema ini diyakini mampu memberikan insentif ekonomi langsung yang akan memotivasi warga untuk lebih aktif mengelola sampah rumah tangga mereka.
“Kalau warga melihat ada nilai ekonomi yang jelas, mereka akan lebih semangat memilah sampah. Ini akan berdampak besar pada pengurangan volume sampah secara keseluruhan,” pungkas Ervan.
Melalui pembentukan BUMD persampahan, Jakarta diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan krisis lahan pembuangan sampah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ketahanan energi daerah melalui pemanfaatan biogas maupun tenaga listrik berbasis sampah.











