Langkah ini diambil pada Jumat, 3 April 2026, guna mengakselerasi proses penyidikan yang melibatkan nama-nama besar seperti mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini mencuat setelah adanya anomali pada pembagian kuota tambahan haji yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler, namun dialihkan ke jalur khusus.
Modus operandi yang ditemukan penyidik meliputi praktik percepatan keberangkatan (T0 dan TX) dengan pungutan fee ilegal berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah. Berdasarkan taksiran BPK, penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp622 miliar.
KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif demi terangnya konstruksi perkara ini. Penelusuran aliran dana terus dikembangkan untuk melihat sejauh mana perusahaan terafiliasi meraup keuntungan ilegal dari antrean jemaah haji Indonesia.[dit]











