“Dalam penjelasan itu disebutkan adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025,” kata Hari mengingatkan kembali fakta yang telah dirilis penyidik.
Desakan Buka Nama Pejabat
Menurut SDR, jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup—sebagaimana diklaim dalam rilis sebelumnya—maka tidak ada alasan teknis untuk menunda pengumuman tersangka dari kalangan penyelenggara negara.
“Kalau alat bukti sudah mencukupi, Dirdik Pidsus harus segera membuka nama pejabat yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutupi,” pungkas Hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan tambahan mengenai lini waktu pengumuman identitas penyelenggara negara yang dimaksud dalam pusaran kasus korupsi pertambangan tersebut.











