FAKTANASIONAL.NET – Pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. Sebuah “gunung” uang pecahan Rp100 ribu setinggi 3 meter membentang sepanjang 20 meter, menjadi bukti nyata keberhasilan negara dalam menarik kembali aset yang hilang.
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam seremoni penyerahan uang sitaan senilai total Rp11.420.104.815.858 tersebut.
Tiba sekitar pukul 14.50 WIB dengan setelan jas abu-abu dan peci hitam, Presiden disambut hangat oleh Jaksa Agung Burhanuddin serta jajaran menteri kabinet lainnya.
Total dana jumbo yang disetorkan ke kas negara ini bukan berasal dari satu sumber saja. Kontribusi terbesar lahir dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang mencapai Rp7.230.036.440.742.
Selain itu, terdapat hasil PNBP dari penanganan korupsi senilai Rp1,9 triliun dan denda lingkungan hidup sebesar Rp1,1 triliun. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam mengejar piutang negara demi keberlangsungan ekonomi nasional.
Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan soliditas antar-lembaga.
Tak hanya denda lama, setoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar dan akumulasi pajak hingga April 2026 turut melengkapi angka fantastis ini.
Momentum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelanggar aturan bahwa negara memiliki instrumen kuat untuk menarik kembali hak rakyat.[dit]











