KPK juga tengah mendalami peran asosiasi dalam penjualan kuota ini guna melengkapi konstruksi perkara yang telah menjerat mantan Menteri Agama.
Sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025, kasus ini telah menyeret nama besar seperti Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tahanan rutan setelah sempat menjadi tahanan rumah.
Berdasarkan audit BPK pada 4 Maret 2026, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus ini termasuk potensi adanya tersangka baru dari kalangan direksional biro perjalanan yang sudah mulai ditahan.[dit]











