Di sisi lain, keterhubungan antara aktor industri dengan asosiasi dan mantan regulator memperlihatkan adanya pola revolving door network, yaitu sirkulasi aktor antara posisi regulator, asosiasi industri, dan pelaku usaha.
Direktur utama produsen memiliki latar belakang di industri manufaktur kendaraan listrik nasional serta keterlibatan dalam asosiasi industri, sementara asosiasi tersebut dipimpin oleh mantan pejabat tinggi pemerintah di sektor transportasi yang juga pensiunan perwira tinggi kepolisian.
Pola ini menciptakan jaringan yang secara sosial dan profesional saling terhubung, sehingga potensi konflik kepentingan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif dalam bentuk ekosistem.
Dalam kondisi demikian, pengambilan keputusan publik berisiko tidak sepenuhnya independen karena aktor-aktor yang terlibat berada dalam lingkaran relasi yang sama dan memiliki kepentingan yang saling bersinggungan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah ketidaksesuaian antara desain kebijakan dan kebutuhan riil. Pengadaan kendaraan dalam jumlah besar untuk mendukung operasional program gizi menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai orientasi kebijakan BGN.
Sebagai lembaga yang mandat utamanya adalah pemenuhan gizi, fokus utama seharusnya berada pada intervensi berbasis kesehatan masyarakat, bukan pada pengadaan aset dalam skala besar.
Ketika pilihan kebijakan lebih condong pada proyek distribusi dan logistik, muncul indikasi bahwa keputusan tidak sepenuhnya didorong oleh kebutuhan substantif, melainkan oleh dinamika internal lembaga dan pengaruh jejaring eksternal.
Dalam kerangka konflik kepentingan, situasi ini dapat dikategorikan sebagai policy bias, yaitu kondisi di mana kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan aktor tertentu dibanding kepentingan masyarakat yang menjadi target program.
Jika seluruh lapisan tersebut diintegrasikan, terlihat bahwa proyek pengadaan motor listrik ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk dari struktur kelembagaan BGN yang memungkinkan terjadinya interaksi intensif antara kekuasaan negara, jejaring bisnis, dan aktor-aktor dengan latar belakang keamanan serta politik.
Dominasi pendekatan komando, lemahnya otoritas epistemik dari ahli gizi, serta kuatnya orientasi pada proyek pengadaan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi munculnya konflik kepentingan yang bersifat sistemik.
Dalam kondisi seperti ini, proyek pengadaan tidak lagi sekadar instrumen administratif, melainkan menjadi arena di mana berbagai kepentingan bertemu dan bernegosiasi di balik mekanisme formal.
Dengan demikian, isu utama dalam pengadaan motor listrik BGN bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan persoalan tata kelola yang lebih mendasar, yaitu bagaimana konflik kepentingan yang berlapis dan saling terhubung dapat mempengaruhi arah kebijakan publik.
Selama struktur kelembagaan masih membuka ruang bagi irisan antara kekuasaan, bisnis, dan jaringan non-teknokratik tanpa pengawasan yang kuat dan independen, maka proyek-proyek serupa akan terus berpotensi mereproduksi pola yang sama.
Dalam perspektif ini, pengadaan motor listrik BGN dapat dibaca sebagai gejala dari masalah yang lebih besar, yakni belum terkonsolidasinya prinsip-prinsip good governance dalam institusi yang justru memegang peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.[***]
Penulis: Hamdi Putra,Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
