FAKTANASIONAL.NET – Angin segar berembus bagi penggerak ekonomi desa. Pemerintah resmi membuka peluang pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui dana APBN.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026. Meskipun ruang fiskal saat ini cukup menantang, pemerintah memastikan pos anggaran untuk program prioritas ini tetap tersedia.
Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah memberikan mandat kepada bank BUMN untuk menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit. Suku bunga yang ditawarkan sangat kompetitif, yakni di kisaran 6 persen per tahun dengan tenor mencapai 72 bulan.
Menariknya, terdapat masa tenggang (grace period) pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan untuk memberi ruang napas bagi koperasi yang baru berkembang.
