Hukum  

KPK Ancam Jemput Paksa Pengusaha Rokok yang Mangkir Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Gedung Merah Putih KPK
KPK merekomendasikan Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyusun rencana aksi perbaikan menyusul ditemukannya kasus salah sasaran distribusi dan ketiadaan blueprint dalam pelaksanaan program MBG/fkn

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi deretan pengusaha rokok yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penyidik menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas jika para saksi terus menghindari panggilan pemeriksaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu terkait skandal pengaturan jalur impor barang.

Dalam perkembangannya, muncul dugaan aliran dana dari para pengusaha tembakau kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di lingkup DJBC.

Peluang Langkah Paksa Sesuai KUHAP

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengevaluasi setiap alasan ketidakhadiran saksi.

Jika dinilai tidak sah atau sekadar upaya menghalangi penyidikan, KPK akan menerapkan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang memungkinkan dilakukannya perintah membawa atau jemput paksa.

“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujar Taufik di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Panggilan ulang tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mempertajam konstruksi perkara terhadap para tersangka yang saat ini sudah dalam masa penahanan.