FAKTANASIONAL.NET – Mencuatnya kasus dugaan grup percakapan bernada seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan.
Kasus ini membuktikan bahwa pelecehan seksual memiliki spektrum yang luas dan tidak melulu melibatkan sentuhan fisik.
Sering kali, pelecehan justru bermanifestasi dalam bentuk komentar, candaan, hingga obrolan yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek seksual.
Meski kerap disepelekan karena dianggap “hanya omongan”, dampaknya terhadap psikis korban nyata dan tidak bisa dianggap ringan.
Spektrum Pelecehan: Melampaui Batas Fisik
Pandangan masyarakat yang menganggap pelecehan baru terjadi saat ada kontak fisik kini harus dikoreksi.
Membicarakan perempuan secara seksual, terutama jika dilakukan tanpa keinginan yang bersangkutan, bernada merendahkan, atau menciptakan suasana intimidasi, merupakan bentuk kekerasan.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki instrumen yang kuat untuk menjerat tindakan tersebut:
-
UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS): Secara tegas mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
-
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024: Mengatur bahwa ujaran yang mendiskriminasi tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender, serta rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual di lingkungan kampus adalah bentuk kekerasan.
Hal ini menunjukkan bahwa segala bentuk objektifikasi—mulai dari lelucon seksis di grup chat hingga pembahasan bagian tubuh perempuan—adalah tindakan bermasalah yang dapat diproses secara hukum.
