Fakta Nasional

KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Skandal Korupsi CSR BI dan OJK

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Kamis (16/4/2026), penyidik menjadwalkan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 16 April 2026 📖 2 menit
KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Skandal Korupsi CSR BI dan OJK
Menkeu menegaskan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp400 triliun di perbankan telah diperhitungkan secara matang guna menjaga stabilitas ekonomi./Dok. Jawapos

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Kamis (16/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat teras Bank Indonesia sebagai saksi.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait aliran dana sosial yang diduga diselewengkan oleh oknum anggota DPR periode 2019–2024.

Dua Saksi Kunci dari Internal BI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Fokus pemeriksaan hari ini diarahkan pada aspek hukum dan pengelolaan aset di internal Bank Indonesia.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (16/4).

Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah:

  1. Irwan: Analis Hukum sekaligus Deputi Direktur di Departemen Hukum BI.

  2. Nita Ariastuti Muelgini: Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

Duduk Perkara: Proposal Fiktif Berkedok Rumah Aspirasi

Kasus ini menyeret dua politisi yang telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.

Keduanya diduga memanfaatkan jabatan di Komisi XI DPR untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui yayasan-yayasan yang bernaung di bawah "Rumah Aspirasi" mereka.

Modus yang digunakan adalah pengajuan proposal bantuan dana sosial ke BI, OJK, dan mitra kerja lainnya sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Namun, dana miliaran rupiah tersebut diduga tidak pernah disalurkan untuk kegiatan sosial.

  • Heri Gunawan: Diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut dialirkan untuk pembangunan rumah makan, usaha minuman, hingga pembelian aset tanah dan kendaraan. Ia juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi.

  • Satori: Diduga menerima total Rp12,52 miliar. Uang hasil korupsi tersebut disinyalir digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, hingga pembelian tanah. Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan di salah satu bank daerah untuk menyamarkan jejak aliran dana.

Status Penahanan Menjadi Sorotan

Meski kerugian negara dari kedua tersangka ditaksir mencapai lebih dari Rp28 miliar dan berbagai alat bukti telah dikumpulkan, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Heri Gunawan maupun Satori.

Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak regulator seperti BI diharapkan dapat mengurai mekanisme pencairan dana PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) serta mendeteksi celah regulasi yang dimanfaatkan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK